Jumat, 05 September 2014

Pengertian FTP


Pengertian FTP – FTP adalah/ FTP yaitu/ FTP merupakan/ FTP merupakan/ arti FTP/ definisi FTP
FTP

FTP adalah singkatan dari FileTransfer Protocol. FTP digunakan untuk mengambil data file secara elektronik. Internet telah menyediakan fasilitas file (data) atau dokumen yang siap untuk diakses secara geratis.
FTP menggunakan transport TCP, karena protocol ini memberikan garansi pengiriman dengan FTP yang dapat memungkinkan user untuk mengakses file dan directory secara interaktif, diantaranya:
·         Melihat dafatar file pada directory remote dan local.
·         Mengganti nama dan menghapus file.
·         Transfer file dari host remote ke local (download)
·         Transfer file dari host local ke remote (upload)
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pengertian FTPsemoga dapat menambah wawasan anda. Terimakasih atas kunjungannya di blog Temukan Pengertian.

ReadFull Article ..

Kamis, 04 September 2014

Lowongan PT Yakult Indonesia Persada Lampung Oktober 2012


Lowongan PT Yakult Indonesia Persada (Lampung) Oktober 2012

Lowongan PT Yakult Indonesia Persada (Lampung): SPG - PT Yakult Indonesia Persada cabang Lampung membutuhkan dengan segera:

Sales Promotion Girl (SPG)

Persyaratan:
- Wanita
- Pendidikan minimal SMU sederajad
- Usia maksimal 23 tahun
- Jujur, rajin, dan dapat bekerjasama dengan team
- Tinggi badan minimal 155 cm
- Penampilan menarik
- Bisa berkomunikasi dengan baik

Lamaran dikirimkan / antarkan langsung ke:
PT Yakult Indonesia Persada Cabang Lampung
Jl. Mangga No. 25 Kel. Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung
Telp. 0721-770668

Paling lambat 1 minggu stelah iklan ini terbit

Radar Lampung, 9 Oktober 2012
Peta lokasi:


Lihat Peta Lebih Besar
ReadFull Article ..

Rabu, 03 September 2014

Misteri Asal Usul Pinokio Akhirnya Terungkap

Kisah boneka kayu Pinokio (Pinocchio) yang dibuat oleh seorang tukang kayu di Florensia mungkin adalah kisah anak yang paling dikenal di seluruh dunia.


















Penelitian terbaru mengungkap bahwa kisah yang ditulis oleh Carlo Collodi 130 tahun lalu pada 7 Juli 1881 memiliki akar yang kuat dengan dunia nyata.

Menurut Alessandro Vegni, seorang ahli komputer, yang membandingkan kisah itu dengan peta sejarah, kisah Pinokio berseting di desa Tuscan di San Miniato Basso, yang terletak di pertengahan antara Pisa dan Florensia. Nama asli desa tersebut sebenarnya adalah "Pinocchio."

Kisah Geppetto dan boneka kayu pinusnya, dibuat berseri dalam majalah anak-anak Italia dengan judul La Storia di un Burattino (Kisah Seorang Marionette) pada tahun 1881, dan kemudian diubah menjadi buku dua tahun kemudian yang diberi judul "Petualangan Pinokio."

Dipercaya sebagai buku kedua, setelah Injil, yang paling awal diterjemahkan ke bahasa lain, novel itu menginspirasi ratusan edisi barunya, drama panggung, pernak-pernik dan film seperti film animasi Disney.

Namun detil-detil terbaru mengenai kota Florentina dalam kisah itu mengungkapkan detil baru yang menkajubkan tentang karya ikonik itu.

"Nama desa itu (San Miniato Basso) yang sekarang diberikan pada tahun 1924," ungkap Vegni. "Kami mengetahui dari rekaman sejarah bahwa desa itu aslinya Pinocchio, kemungkinan dinamakan seperti nama sungai yang ada di dekat desa itu."

Collodi sudah pasti tahu desa itu. Ayahnya, seorang koki terkenal, hidup di dekat desa itu selama beberapa tahun. Pada tahun 1825, setahun sebelum kelahiran Carlo, ayahnya pindah dari kawasan Pinocchio ke Florensi untuk bekerja bagi Marquis Lorenzo Ginori Lisci.

Vegni percaya bahwa Collodi tak hanya mengunjungi San Miniato, tapi juga bertemu beberapa orang disana dan sangat mungkin ia menggunakan orang-orang itu untuk menginspirasi karakter-karakternya.

"Saat Geppetto menamakan bonekanya, ia berkata bahwa ia tahu seluruh keluarga Pinocchio: ayah Pinocchio, ibu Pinocchio, dan anak-anak Pinocchio. Penduduk asli San Miniato disebut Pinocchi atau Pinocchini."


Dimulai dari San Miniato, penelitian Vegni menunjukkan sejumlah kesamaan dengan kisah Collodi.

Terdapat "casa Il Grillo" (Rumah Jangkrik), sebuah bangunan pedesaan yang namanya mungkin merujuk pada Jangkring Yang Berbicara dan desa Osteria Bianca (Penginapan Putih) dimana pubnya masih ada yang Vegni percaya menginspirasi Penginapan Udang Merah dalam cerita.

Yang menarik, si Rubah dan Kucing yang bertemu dengan Pinokio nampaknya berhubungan dengan dua segi dalam peta: Rio delle Volpi (Sungai Rubah) dan dua rumah yang disebut "Rigatti" (berasal dari kata "gatti" yang berarti kucing-kucing).

Tak jauh dari situ, desa La Lisca (Tulang Ikan) bisa jadi menginspirasi alur kisah Pinokio yang ditelan oleh ikan paus.

Yang pasti, nama-nama tempat itu memainkan peran ketika penulis Pinokio memilih nama penanya.

Teralhir dengan nama Carlo Lorenzini, sang penulis menggunakan nama Carlo Collodi seperti nama kampung halaman ibunya, Collodi, dekat Pistoia di Tuscany.

Namun tak semua orang setuju dengan klaim Vegni ini.

Menurut Gianni Greco dari Asosiasi Pinokio, Pinocchio berseting antara Florensia dan Castello, di sebuah kotak kecil di dekatnya.

"Penelitian ini menarik, tapi aku tidak percaya bahwa Lorenzini terinspirasi oleh San Miniato dan lingkungannya," kata Greco, yang memiliki koleksi besar pernak-pernik Pinokio, termasuk edisi pertamanya.

"Dia menghabiskan musim panasnya di Castello di villa saudara laki-lakinya dan disana dia menulis ceritanya. Di Castello dia bertemu Giovanna Ragionieri, seorang gadis pirang kecil denagn mata baru yang dikatakan menginspirasi karakter Peri Berambut Biru," kata Greco.

Sumber
ReadFull Article ..

Selasa, 02 September 2014

Ratu Felisha Tindak Pidana dan Peran Negara

oleh Ari Juliano Gema

Masih ingat berita heboh tentang artis film/sinetron Ratu Felisha? Untuk menyegarkan ingatan, saya akan sedikit menguraikan kronologi kasus itu. Menurut berita di media massa, pada 20 Nopember 2006, Ratu Felisha, yang akrab disapa Feli, terlibat adu mulut dengan penyanyi Andhien dan pacarnya, Andhika, di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta. Adu mulut tersebut membuat emosi Feli memuncak, hingga akhirnya Feli memukul kepala Andhika dengan hak sepatunya sampai kepala Andhika berdarah.

Akibat kejadian itu, Andhika mengadukan Feli atas dugaan penganiayaan ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas pengaduan itu, pada 30 Nopember 2006, Feli diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat selama kurang lebih 9 Jam. Kemudian, pada 1 Desember 2006, Feli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan Andhika, Feli sebenarnya sudah mengajukan permohonan maaf kepada Andhika, dan Andhika sendiri sudah memaafkannya. Untuk itu, Andhika dan Feli sedang mengupayakan suatu perdamaian di antara mereka.

Tindak Pidana

Menurut informasi dari media massa, Feli dijadikan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibat luka-luka berat pada si korban maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian maka menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP si pelaku hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan.

Kalau Andhika sudah memaafkan Feli, bukankah berarti masalahnya sudah selesai? Tunggu dulu. Masalah yang mana dulu, nih? Kalau masalah di antara Andhika dan Feli mungkin sudah selesai, tapi masalah Feli dengan Negara Republik Indonesia belum tentu selesai. Lho, apa hubungannya dengan Negara Republik Indonesia, sih?

Jelas ada hubungannya, dong. Negara Republik Indonesia memiliki hukum pidana yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro (1981), penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak tergantung dari kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan terserah kepada Negara sebagai representasi dari kepentingan publik. Dengan begitu Negara berwenang mengambil alih konflik yang terjadi antara pelanggar hukum pidana dengan korbannya, menjadi konflik antara pelanggar dengan Negara atau kepentingan publik. Negara kemudian menjadi satu-satunya pihak yang menjadi korban dari suatu kejahatan, walaupun dalam kenyataannya ada orang secara individu atau kolektif menderita dan dirugikan karena kejahatan itu (Mudzakkir: 2001).

Meski pada dasarnya proses hukum pidana tidak dapat dihentikan oleh si korban, namun memang ada pengecualian untuk beberapa tindak pidana yang dapat dihentikan proses pemeriksaannya apabila korban atau pihak yang mengadukan suatu tindak pidana menarik kembali pengaduan yang telah diajukan sebelumnya. Beberapa tindak pidana yang disebut sebagai delik aduan itu antara lain tindak pidana yang berhubungan dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP), membawa lari perempuan (Pasal 332 KUHP), membuka rahasia (Pasal 322 KUHP), mengancam dengan penghinaan atau dengan membuka rahasia agar mendapat barang (pasal 369 KUHP), serta macam-macam penghinaan (Pasal 310 KUHP dan seterusnya), kecuali penghinaan terhadap seorang penguasa selama atau tentang melakukan jabatan.

Dengan demikian, karena penganiayaan tidak termasuk delik aduan, maka meskipun Andhika telah memaafkan Feli, dan Andhika kemudian menarik pengaduan yang diajukannya, proses hukum yang sedang dijalani Feli tidak dapat dihentikan begitu saja. Aparat kepolisian sebagai alat Negara hanya dapat menghentikan proses hukum terhadap Feli apabila: (i) tidak terdapat cukup bukti; (ii) peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana; atau (iii) penyidikan dihentikan demi hukum. Apabila proses hukum dihentikan, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau yang lebih dikenal sebagai SP3.

Pembelajaran

Merujuk hal di atas, kiranya perlu disadari bahwa Negara punya kewajiban untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku tindak pidana, korban dan kepentingan publik melalui suatu sistem peradilan pidana (criminal justice system). Hal ini untuk mencegah jangan sampai ada tindak pidana yang diselesaikan di luar sistem peradilan pidana yang justru akan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Dijalankannya proses hukum pidana secara konsisten adalah untuk memberikan contoh bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana yang sama dan memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya lagi dikemudian hari.

Dengan adanya kasus Ratu Felisha ini, mudah-mudahan kita dapat belajar, bahwa nasehat kuno “pikir dulu sebelum bertindak” kiranya tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai perasaan menyesal baru datang belakangan, karena bagaimanapun juga sesal kemudian tiada berguna.
ReadFull Article ..

Senin, 01 September 2014

Pengertian Gerak Vertikal ke Bawah GVB

Pengertian Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)– Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)adalah/ Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)yaitu/ Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)merupakan/ yang dimaksud Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)/ arti Gerak Vertikal ke Bawah (GVB)/ definisi Gerak Vertikal ke Bawah (GVB).
Gerak Vertikal ke Bawah (GVB) adalah



GerakVertikal ke Bawah (GVB) adalah gerak suatu benda yang dilempar tegak lurus ke bawah dengan kecepatan awal (V0) tertentu, jadi V0 ≠ 0.  Suatu benda yang dilempar ke bawah dengan kecepatan awal tertentu dan mengabaikan gesekan udara, maka dikatakan benda tersebut melakukan gerak lurus berubah beraturan. Gerak vertikal ke bawah pada ketinggian h dan memiliki kecepatan V0 akan mengalami percepatan a = g.
Persamaan pada GVB diperoleh dari persamaan GLBB.

Vt= V0 + gt
h = V0t + ½ gt2
Vt2= V02 + 2gh
Keterangan:
Vt= Kecepatan pada saat t (m/s)
V0= Kecepatan awal (m/s)
g = percepatan gravitasi (m/s2)
h = ketinggian (m)
t = Waktu(s)
Demikian Penjelasan tetang Pengertian Gerak Vertikal ke Bawah (GVB) semoga dapat menambah wawasan anda.

ReadFull Article ..