Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label negara. Tampilkan semua postingan
Selasa, 02 September 2014
Ratu Felisha Tindak Pidana dan Peran Negara
oleh Ari Juliano Gema
Masih ingat berita heboh tentang artis film/sinetron Ratu Felisha? Untuk menyegarkan ingatan, saya akan sedikit menguraikan kronologi kasus itu. Menurut berita di media massa, pada 20 Nopember 2006, Ratu Felisha, yang akrab disapa Feli, terlibat adu mulut dengan penyanyi Andhien dan pacarnya, Andhika, di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta. Adu mulut tersebut membuat emosi Feli memuncak, hingga akhirnya Feli memukul kepala Andhika dengan hak sepatunya sampai kepala Andhika berdarah.
Akibat kejadian itu, Andhika mengadukan Feli atas dugaan penganiayaan ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas pengaduan itu, pada 30 Nopember 2006, Feli diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat selama kurang lebih 9 Jam. Kemudian, pada 1 Desember 2006, Feli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan Andhika, Feli sebenarnya sudah mengajukan permohonan maaf kepada Andhika, dan Andhika sendiri sudah memaafkannya. Untuk itu, Andhika dan Feli sedang mengupayakan suatu perdamaian di antara mereka.
Tindak Pidana
Menurut informasi dari media massa, Feli dijadikan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibat luka-luka berat pada si korban maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian maka menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP si pelaku hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan.
Kalau Andhika sudah memaafkan Feli, bukankah berarti masalahnya sudah selesai? Tunggu dulu. Masalah yang mana dulu, nih? Kalau masalah di antara Andhika dan Feli mungkin sudah selesai, tapi masalah Feli dengan Negara Republik Indonesia belum tentu selesai. Lho, apa hubungannya dengan Negara Republik Indonesia, sih?
Jelas ada hubungannya, dong. Negara Republik Indonesia memiliki hukum pidana yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro (1981), penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak tergantung dari kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan terserah kepada Negara sebagai representasi dari kepentingan publik. Dengan begitu Negara berwenang mengambil alih konflik yang terjadi antara pelanggar hukum pidana dengan korbannya, menjadi konflik antara pelanggar dengan Negara atau kepentingan publik. Negara kemudian menjadi satu-satunya pihak yang menjadi korban dari suatu kejahatan, walaupun dalam kenyataannya ada orang secara individu atau kolektif menderita dan dirugikan karena kejahatan itu (Mudzakkir: 2001).
Meski pada dasarnya proses hukum pidana tidak dapat dihentikan oleh si korban, namun memang ada pengecualian untuk beberapa tindak pidana yang dapat dihentikan proses pemeriksaannya apabila korban atau pihak yang mengadukan suatu tindak pidana menarik kembali pengaduan yang telah diajukan sebelumnya. Beberapa tindak pidana yang disebut sebagai delik aduan itu antara lain tindak pidana yang berhubungan dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP), membawa lari perempuan (Pasal 332 KUHP), membuka rahasia (Pasal 322 KUHP), mengancam dengan penghinaan atau dengan membuka rahasia agar mendapat barang (pasal 369 KUHP), serta macam-macam penghinaan (Pasal 310 KUHP dan seterusnya), kecuali penghinaan terhadap seorang penguasa selama atau tentang melakukan jabatan.
Dengan demikian, karena penganiayaan tidak termasuk delik aduan, maka meskipun Andhika telah memaafkan Feli, dan Andhika kemudian menarik pengaduan yang diajukannya, proses hukum yang sedang dijalani Feli tidak dapat dihentikan begitu saja. Aparat kepolisian sebagai alat Negara hanya dapat menghentikan proses hukum terhadap Feli apabila: (i) tidak terdapat cukup bukti; (ii) peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana; atau (iii) penyidikan dihentikan demi hukum. Apabila proses hukum dihentikan, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau yang lebih dikenal sebagai SP3.
Pembelajaran
Merujuk hal di atas, kiranya perlu disadari bahwa Negara punya kewajiban untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku tindak pidana, korban dan kepentingan publik melalui suatu sistem peradilan pidana (criminal justice system). Hal ini untuk mencegah jangan sampai ada tindak pidana yang diselesaikan di luar sistem peradilan pidana yang justru akan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Dijalankannya proses hukum pidana secara konsisten adalah untuk memberikan contoh bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana yang sama dan memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya lagi dikemudian hari.
Masih ingat berita heboh tentang artis film/sinetron Ratu Felisha? Untuk menyegarkan ingatan, saya akan sedikit menguraikan kronologi kasus itu. Menurut berita di media massa, pada 20 Nopember 2006, Ratu Felisha, yang akrab disapa Feli, terlibat adu mulut dengan penyanyi Andhien dan pacarnya, Andhika, di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta. Adu mulut tersebut membuat emosi Feli memuncak, hingga akhirnya Feli memukul kepala Andhika dengan hak sepatunya sampai kepala Andhika berdarah.
Akibat kejadian itu, Andhika mengadukan Feli atas dugaan penganiayaan ke Mapolres Jakarta Pusat. Atas pengaduan itu, pada 30 Nopember 2006, Feli diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat selama kurang lebih 9 Jam. Kemudian, pada 1 Desember 2006, Feli resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan keterangan Andhika, Feli sebenarnya sudah mengajukan permohonan maaf kepada Andhika, dan Andhika sendiri sudah memaafkannya. Untuk itu, Andhika dan Feli sedang mengupayakan suatu perdamaian di antara mereka.
Tindak Pidana
Menurut informasi dari media massa, Feli dijadikan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibat luka-luka berat pada si korban maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian maka menurut Pasal 352 ayat (1) KUHP si pelaku hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan.
Kalau Andhika sudah memaafkan Feli, bukankah berarti masalahnya sudah selesai? Tunggu dulu. Masalah yang mana dulu, nih? Kalau masalah di antara Andhika dan Feli mungkin sudah selesai, tapi masalah Feli dengan Negara Republik Indonesia belum tentu selesai. Lho, apa hubungannya dengan Negara Republik Indonesia, sih?
Jelas ada hubungannya, dong. Negara Republik Indonesia memiliki hukum pidana yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan publik. Oleh karena itu, menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro (1981), penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak tergantung dari kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan terserah kepada Negara sebagai representasi dari kepentingan publik. Dengan begitu Negara berwenang mengambil alih konflik yang terjadi antara pelanggar hukum pidana dengan korbannya, menjadi konflik antara pelanggar dengan Negara atau kepentingan publik. Negara kemudian menjadi satu-satunya pihak yang menjadi korban dari suatu kejahatan, walaupun dalam kenyataannya ada orang secara individu atau kolektif menderita dan dirugikan karena kejahatan itu (Mudzakkir: 2001).
Meski pada dasarnya proses hukum pidana tidak dapat dihentikan oleh si korban, namun memang ada pengecualian untuk beberapa tindak pidana yang dapat dihentikan proses pemeriksaannya apabila korban atau pihak yang mengadukan suatu tindak pidana menarik kembali pengaduan yang telah diajukan sebelumnya. Beberapa tindak pidana yang disebut sebagai delik aduan itu antara lain tindak pidana yang berhubungan dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP), membawa lari perempuan (Pasal 332 KUHP), membuka rahasia (Pasal 322 KUHP), mengancam dengan penghinaan atau dengan membuka rahasia agar mendapat barang (pasal 369 KUHP), serta macam-macam penghinaan (Pasal 310 KUHP dan seterusnya), kecuali penghinaan terhadap seorang penguasa selama atau tentang melakukan jabatan.
Dengan demikian, karena penganiayaan tidak termasuk delik aduan, maka meskipun Andhika telah memaafkan Feli, dan Andhika kemudian menarik pengaduan yang diajukannya, proses hukum yang sedang dijalani Feli tidak dapat dihentikan begitu saja. Aparat kepolisian sebagai alat Negara hanya dapat menghentikan proses hukum terhadap Feli apabila: (i) tidak terdapat cukup bukti; (ii) peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana; atau (iii) penyidikan dihentikan demi hukum. Apabila proses hukum dihentikan, maka aparat kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau yang lebih dikenal sebagai SP3.
Pembelajaran
Merujuk hal di atas, kiranya perlu disadari bahwa Negara punya kewajiban untuk memastikan adanya keadilan bagi pelaku tindak pidana, korban dan kepentingan publik melalui suatu sistem peradilan pidana (criminal justice system). Hal ini untuk mencegah jangan sampai ada tindak pidana yang diselesaikan di luar sistem peradilan pidana yang justru akan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Dijalankannya proses hukum pidana secara konsisten adalah untuk memberikan contoh bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana yang sama dan memberikan pelajaran kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya lagi dikemudian hari.
Dengan adanya kasus Ratu Felisha ini, mudah-mudahan kita dapat belajar, bahwa nasehat kuno “pikir dulu sebelum bertindak” kiranya tetap relevan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai perasaan menyesal baru datang belakangan, karena bagaimanapun juga sesal kemudian tiada berguna.
Kamis, 06 Maret 2014
Cun! Baju Uniform Sekolah di Negara Asia Tenggara
baju uniform sekolah di negara-negara Asia Tenggara macam Malaysia, Brunei, Singapura, Indonesia, Filipina, Thailand, Laos, Kemboja, Myanmar dan Vietnam. Jom layan!







8. Kemboja

9. Myanmar

10. Vietnam

ReadFull Article ..
1. Malaysia


2. Singapura

3. Brunei

4. Indonesia


5. Filipina


6. Thailand

7. Laos


8. Kemboja


9. Myanmar

10. Vietnam


Rabu, 01 Januari 2014
9 Negara Yang Tidak Pernah Terjajah
1. Thailand









ReadFull Article ..

Asal mula Thailand secara tradisional dikaitkan dengan sebuah kerajaan yang berumur pendek, Kerajaan Sukhothai yang didirikan pada tahun 1238. Kerajaan ini kemudian diteruskan Kerajaan Ayutthaya yang didirikan pada pertengahan abad ke-14 dan berukuran lebih besar dibandingkan Sukhothai. Kebudayaan Thailand dipengaruhi dengan kuat oleh Tiongkok dan India. Hubungan dengan beberapa negara besar Eropa dimulai pada abad ke-16 namun meskipun mengalami tekanan yang kuat, Thailand tetap bertahan sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh negara Eropa, meski pengaruh Barat, termasuk ancaman kekerasan, mengakibatkan berbagai perubahan pada abad ke-19 dan diberikannya banyak kelonggaran bagi pedagang-pedagang Britania.
2. Islandia

Orang pertama yang tinggal di Islandia adalah para pendeta Irlandia yang datang pada awal abad ke-9. Pada pertengahan abad ke-9, bangsa Viking bermigrasi dan tinggal di Islandia. Viking pertama yang tinggal di Islandia adalah Flóki Vilgerðarson. Dialah yang memberi Islandia nama seperti sekarang. Ingólfur Arnarson, seorang kepala suku dari Norwegia, tinggal dan menetap di barat daya Islandia dan mendirikan kota Reykjavik.
Sekitar tahun 930-an, para penguasa Islandia mulai menulis konstitusi negara mereka. Mereka membuat apa yang dinamakan Althing, sejenis parlemen yang berkantor pusat di kota Þingvellir. Islandia dapat dikatakan sebagai negara bersistem demokrasi tertua yang masih bertahan sampai sekarang.
Sekitar tahun 930-an, para penguasa Islandia mulai menulis konstitusi negara mereka. Mereka membuat apa yang dinamakan Althing, sejenis parlemen yang berkantor pusat di kota Þingvellir. Islandia dapat dikatakan sebagai negara bersistem demokrasi tertua yang masih bertahan sampai sekarang.
3. Saudi Arabia

Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Saud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Saud
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Saud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Saud
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya.
4. Swedia

Kerajaan Swedia atau Konungariket Sverige dalam Bahasa Swedia adalah sebuah negara Nordik di Skandinavia, Eropa yang ibukotanya adalah Stockholm. Negara ini berbatasan dengan Norwegia di barat dan Finlandia di timur laut, Selat Skagerrak dan Selat Kattegat di barat daya, serta Laut Baltik dan Teluk Bothnia di timur.
Swedia merupakan salah satu negara termiskin di Eropa pada abad ke-19, dikarenakan konsumsi alkohol yang tinggi dan dogmatik Protestanisme, sampai transportasi dan komunikasi berkembang mengijinkan pemanfaatan aset alam dari beberapa bagian negara, yang terkenal adalah kayu dan bijih besi. Sekarang, negara ini didefinisikan oleh tendensi liberal dan keinginan penyamaan yang kuat, dan biasanya berada di urutan atas dalam Indeks Pengembangan Manusia PBB.
Ibukota negara penghasil mobil Volvo ini adalah Stockholm. Penduduknya sebesar sembilan juta jiwa mendiami lebih dari 440.000 km² sehingga negara ini terdapat dalam urutan ke-155 dalam kepadatan penduduk di dunia.
Swedia merupakan salah satu negara termiskin di Eropa pada abad ke-19, dikarenakan konsumsi alkohol yang tinggi dan dogmatik Protestanisme, sampai transportasi dan komunikasi berkembang mengijinkan pemanfaatan aset alam dari beberapa bagian negara, yang terkenal adalah kayu dan bijih besi. Sekarang, negara ini didefinisikan oleh tendensi liberal dan keinginan penyamaan yang kuat, dan biasanya berada di urutan atas dalam Indeks Pengembangan Manusia PBB.
Ibukota negara penghasil mobil Volvo ini adalah Stockholm. Penduduknya sebesar sembilan juta jiwa mendiami lebih dari 440.000 km² sehingga negara ini terdapat dalam urutan ke-155 dalam kepadatan penduduk di dunia.
5. Denmark

Kerajaan Denmark (bahasa Denmark: Kongeriget Danmark) adalah negara Nordik yang paling kecil dan paling selatan. Denmark terletak di sebelah barat daya dari Swedia dan selatan dari Norwegia. Negara ini terletak di Skandinavia, Eropa Utara sehingga termasuk Uni Eropa namun tidak berada di Semenanjung Skandinavia.
Denmark berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah semenanjung di Jerman utara bernama Jylland (Jutlandia), Kepulauan Fyn (Funen), Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan pulau kecil, sehingga kadang disebut kepulauan Denmark. Sebelum penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat dilewati melalui tiga Selat Denmark , hingga penggalian Terusan Kiel Satu-satunya batas darat Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut adalah Swedia di timur laut dan Norwegia di utara.
Negara ini menganut monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai sekarang masih belum bergabung dalam Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark juga merupakan anggota dari OSCE.
Denmark berbatasan dengan Laut Baltik dan Laut Utara. Wilayahnya meliputi sebuah semenanjung di Jerman utara bernama Jylland (Jutlandia), Kepulauan Fyn (Funen), Sjælland (Zealand), Vendsyssel-Thy, Lolland, Falster, Bornholm dan ratusan pulau kecil, sehingga kadang disebut kepulauan Denmark. Sebelum penggalian Terusan Kiel, jalan air menuju Laut Baltik hanya dapat dilewati melalui tiga Selat Denmark , hingga penggalian Terusan Kiel Satu-satunya batas darat Denmark adalah dengan Jerman, sedangkan tetangganya yang dibatasi oleh laut adalah Swedia di timur laut dan Norwegia di utara.
Negara ini menganut monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Denmark memiliki satu pemerintah pusat dan 98 munisipalitas sebagai pemerintah daerah. Denmark telah menjadi anggota Uni Eropa sejak 1973, tapi sampai sekarang masih belum bergabung dalam Eurozone. Denmark adalah salah satu pendiri NATO dan OECD. Denmark juga merupakan anggota dari OSCE.
6. Norwegia

Kerajaan Norwegia atau Kongeriket Norge (Noreg) dalam bahasa Norwegia, adalah sebuah negara Nordik di Semenanjung Skandinavia bagian ujung barat yang berbatasan dengan Swedia, Finlandia, dan Rusia. Pantainya yang berada di Samudera Atlantik Utara adalah lokasi dari beberapa fyord terkenal. Svalbard dan Jan Mayen berada di bawah kedaulatan Norwegia berdasarkan Traktat Svalbard.
Norwegia adalah negara monarki konstitusional yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Parlemennya, Stortinget, memiliki 169 anggota (sebelumnya 165, kemudian ditambah 4 orang pada tanggal 12 September 2005) yang dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. Parlemen ini terbagi dua dalam voting legislasi, Odelsting dan Lagting. Kecuali untuk beberapa hal, Storting berfungsi sebagai parlemen unikameral.
Norwegia adalah negara monarki konstitusional yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer.
Parlemennya, Stortinget, memiliki 169 anggota (sebelumnya 165, kemudian ditambah 4 orang pada tanggal 12 September 2005) yang dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. Parlemen ini terbagi dua dalam voting legislasi, Odelsting dan Lagting. Kecuali untuk beberapa hal, Storting berfungsi sebagai parlemen unikameral.
7. Liberia

Republik Liberia adalah sebuah negara di pesisir barat Afrika yang berbatasan dengan Sierra Leone, Guinea, dan Pantai Gading. Baru-baru ini Liberia dilanda dua perang saudara (1989–1996 dan 1999–2003) yang mengakibatkan ratusan ribu penduduknya mengungsi sekaligus menghancurkan ekonomi Liberia.
Ekonomi Liberia sangat bergantung kepada ekspor bijih besi. Sebelum 1990 Liberia juga mengekspor karet. Perang saudara yang panjang telah menghancurkan banyak infrastruktur negara, dan Liberia sangat tergantung kepada bantuan luar negeri. Pada 2005 negara ini memiliki tingkat pengangguran 85%, terburuk di dunia.
Ekonomi Liberia sangat bergantung kepada ekspor bijih besi. Sebelum 1990 Liberia juga mengekspor karet. Perang saudara yang panjang telah menghancurkan banyak infrastruktur negara, dan Liberia sangat tergantung kepada bantuan luar negeri. Pada 2005 negara ini memiliki tingkat pengangguran 85%, terburuk di dunia.
8. Turki

Republik Turki (bahasa Turki: Türkiye Cumhuriyeti) disebut Türkiye (bahasa Turki: Türkiye) adalah sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Wilayahnya terbentang dari Semenanjung Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara. Turki berbatasan dengan Laut Hitam di sebelah utara; Bulgaria di sebelah barat laut; Yunani dan Laut Aegea di sebelah barat; Georgia di timur laut; Armenia, Azerbaijan, dan Iran di sebelah timur; dan Irak dan Suriah di tenggara; dan Laut Mediterania di sebelah selatan. Laut Marmara yang merupakan bagian dari Turki digunakan untuk menandai batas wilayah Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental.
Bangsa Turki mulai bermigrasi ke daerah yang dinamakan Turki pada abad ke-11. Proses migrasi ini semakin dipercepat setelah kemenangan Seljuk melawan Kekaisaran Bizantium pada pertempuran Manzikert. Beberapa Beylik (Emirat Turki) dan Kesultanan Seljuk Rûm memerintah Anatolia sampai dengan invasi Kekaisaran Mongol. Mulai abad ke-13, beylik-beylik Ottoman menyatukan Anatolia dan membentuk kekaisaran yang daerahnya merambah kebanyakan Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika Utara. Setelah Kekaisaran Utsmaniyah runtuh setelah kalah pada Perang Dunia I, sebagian wilayahnya diduduki oleh para Sekutu yang memenangi PD I. Mustafa Kemal Atatürk kemudian mengorganisasikan gerakan perlawanan melawan Sekutu. Pada tahun 1923, gerakan perlawanan ini berhasil mendirikan Republik Turki Modern dengan Atatürk menjabat sebagai presiden pertamanya.
Ibu kota Turki berada di Ankara namun kota terpenting dan terbesar adalah Istanbul.
Bangsa Turki mulai bermigrasi ke daerah yang dinamakan Turki pada abad ke-11. Proses migrasi ini semakin dipercepat setelah kemenangan Seljuk melawan Kekaisaran Bizantium pada pertempuran Manzikert. Beberapa Beylik (Emirat Turki) dan Kesultanan Seljuk Rûm memerintah Anatolia sampai dengan invasi Kekaisaran Mongol. Mulai abad ke-13, beylik-beylik Ottoman menyatukan Anatolia dan membentuk kekaisaran yang daerahnya merambah kebanyakan Eropa Tenggara, Asia Barat, dan Afrika Utara. Setelah Kekaisaran Utsmaniyah runtuh setelah kalah pada Perang Dunia I, sebagian wilayahnya diduduki oleh para Sekutu yang memenangi PD I. Mustafa Kemal Atatürk kemudian mengorganisasikan gerakan perlawanan melawan Sekutu. Pada tahun 1923, gerakan perlawanan ini berhasil mendirikan Republik Turki Modern dengan Atatürk menjabat sebagai presiden pertamanya.
Ibu kota Turki berada di Ankara namun kota terpenting dan terbesar adalah Istanbul.
9. Nepal

Nepal, terletak di Himalaya, adalah sebuah negara di Asia Selatan yang berbatasan dengan Republik Rakyat Cina (Daerah Otonomi Tibet) di sebelah utara dan India di barat, timur, dan selatan.
Negara Nepal dibentuk melalui Persatuan Nepal pada 21 Desember 1768. Prithvi Narayan Shah menjadi raja pertama.
Negara Nepal dibentuk melalui Persatuan Nepal pada 21 Desember 1768. Prithvi Narayan Shah menjadi raja pertama.
sumber
Langganan:
Postingan (Atom)